Pemkab Temanggung Didorong Bentuk GTRA, Urus Sengketa Tanah di Daerah
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Pemerintah daerah didorong segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), untuk menyelesaikan kasus-kasus atau permasalahan sengketa tanah di setiap daerah. \"Segera mungkin bisa dibentuk, sebab anggaran untuk GTRA di setiap daerah sudah disiapkan,\" ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Sosial, Budaya, dan Ekologi Strategis, Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Usep Setiawan, usai acara bedah buku di Pendopo Pengayoman Temanggung, Rabu (18/12). Ia mengatakan, GTRA sudah dibentuk di tingkat pusat, ketuanya Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di tingkat provinsi sudah dibentuk oleh gubernur. Seluruh provinsi sudah membentuk GTRA, termasuk di Jawa Tengah. \"Tinggal di kabupaten-kota yang belum semua, maka dari itu kami dorong agar segera dibentuk,\" katanya. Usep menuturkan, di tingkat daerah atau di tingkat kabupaten/kota ini, tim GTRA diketuai oleh bupati dan ketua pelaksana dijabat oleh pimpinan kantor Pertanahan di daerah dan anggotanya adalah organisasi perangkat daerah (OPD). Baca Juga Gelar Media Gathering, KPU Kota Magelang Minta Wartawan Mengevaluasi Pelaksaan Pemilu 2019 Pembentukan GTRA itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria. Sehingga di tingkat daerah tidak perlu lagi adanya peraturan paerah (perda) yang mengatur tentang pembentukan GTRA. Dalam Perpres Nomor 86 tahun 2018 itu terdapat klausul bahwa pembentukan gugus tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus terbentuk paling lama tiga bulan setelah perpres ditandatangani. Sekarang sudah setahun lebih dari terbitnya perpres. Akan tetapi, menurut Usep mayoritas kabupaten / kota masih belum membentuk gugus tugas. Hanya Kabupaten Cilacap yang sudah membentuk GTRA. \"Kami mendorong supaya seluruh bupati dan walikota segera membentuk gugus tugas karena sudah ada payung hukum, dan anggarannya dalam APBN 2020. Tidak perlu ada Perda untuk membentuk GTRA karena payung hukumnya sudah langsung merujuk pada Perpres Nomor 86 tahun 2018,\" terangnya. Usep mengungkapkan, anggaran untuk GTRA provinsi ini Rp1 miliar. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2020 telah memasukan pembentukan gugus tugas ini di tingkat kabupaten / kota di seluruh Indonesia. Namun anggarannya lebih kecil dari provinsi, di bawah Rp1 miliar. \"Anggaran untuk provinsi dan kabupaten memang beda, angka pastinya saya masih kurang jelas, tapi di bawah Rp1 miliar,\" ungkapnya. Dengan adanya dukungan pendanaan dari APBN, serta terdapat payung hukum Perpres Nomor 86 tahun 2018 tersebut, maka tidak ada alasan bagi kabupaten / kota untuk tidak membentuk GTRA. Sebab kelembagaan gugus tugas anggotanya adalah OPD di kabupaten / kota yang bersangkutan. Terkait kasus sengketa tanah yang masuk ke sekretaris negara, sekretaris kabinet, dan kantor staf kepresidenan, ia menyebutkan, dari tahun 2016 hingga 2019 telah menerima sedikitnya 780 kasus sengketa tanah. Dari 780 kasus sengketa tanah terbanyak berasal dari sektor perkebunan dengan jumlah kasus mencapai 393 kasus. Yang menonjol untuk perkebunan adalah konflik antara masyarakat dalam Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan. Kasus tersebut banyak terjadi di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Baca Juga Stok Pupuk di Temangggung Cukup hingga Akhir Tahun \"Kasus HGU ini biasanya berupa penerbitan HGU yang mencakup tanah-tanah masyarakat sebelumnya. Jadi ada tumpang tindih klaim antara HGU dengan masyarakat. KSP mendorong Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) supaya mempercepat penanganan kasus-kasus perkebunan,\" terang Usep. Adapun terbanyak kedua sebanyak 206 kasus berasal dari sektor kehutanan. Lainnya merupakan kasus perumahan seperti pembangunan real estate. Juga kasus infrastruktur dan transmigrasi. Kebanyakan kasus dari sektor kehutanan terjadi di kawasan yang selama ini dikelola oleh Perum Perhutani. Kasus konflik antara masyarakat di sekitar hutan dengan Perhutani, katanya, termasuk kasus yang menonjol dan mendapat perhatian dari Kantor Staf Presiden. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: